Simak 5 Iklan Luar Griya yang sering Dilanggar !
Menurut Institute of Practitioners in Advertising (IPA) menyebutkan bahwa periklanan adalah mengupayakan suatu pesan penjualan yang persuasif mungkin kepada calon pembeli yang paling tepat atas suatu produk yang berupa barang atau jasa tertentu dengan biaya yang semurah-murahnya (Santosa, 2002).
Dalam pengertian periklanan diatas dapat kita artikan bahwa ciri khas iklan tidak hanya mengalihkan perhatian khalayak saja tetapi juga merujuk pada gaya persuasif. Keberadaan iklan luar griya tidak bisa kita pungkiri terlebih banyak sekali iklan-iklan baliho,poster hingga stiker yang menempel disekitar jalan yang mana sangat mengganggu estetika lingkungan dan lalu lintas.
Dengan adanya iklan luar griya yang sangat banyak ,maka dibuatlah aturan yang harus ditaati oleh calon pengiklan dan agensi iklan demi melancarkan citra periklanan dengan etika yang ada di masyarakat.
Etika Pariwara Indonesia (EPI) sudah memuat aturan-aturan dalam memasang iklan, berikut kami berikan contoh iklan luar griya yang melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).


Iklan TransHome yang terletak di Jalan Jogja-Solo, Kalasan ini menggunakan narasi “Termurah” yang seharusnya tidak diperbolehkan mengenakan kalimat tersebut.
Iklan Science Society yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, Kebumen ini menggunakan narasi “Terbesar” yang seharusnya tidak diperkenankan mengenakan kalimat tersebut. Karena sesuai dengan EPI pasar 1.2.2 tentang penggunaan kalimat iklan “Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “Terbesar” atau kata-kata yang berawalan “ter”,dan/atau yang bermakna sama,kecuali jika disertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Iklan LULA spa yang terletak di Jalan HM Sarbini, Kebumen dianggap melanggar aturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) nomor 4.5.2 karena memasang iklan di batang pohon mengenakan paku sebagaimana telah dijelaskan “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar”.

Iklan Sedot WC yang terletak di Jalan HM Sarbini, Kebumen dapat dilihat bahwa iklan tersebut ditempel pada tiang rambu lalu lintas tanpa perizinan dari pihak berwenang, Hal ini tercantum dalam aturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) nomor 4.5.1 yang menjelaskan “ Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak berwenang”. Iklan diatas memang sangat sering kita jumpai pada tiang-tiang rambu lalu lintas namun perizinannya perlu kita pertanyakan.

Iklan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kebumen tersebut dapat kita lihat bahwa sebagian besar iklan lain menutupi iklan yang sudah pernah terpasang. Hal ini melanggar aturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) nomor 4.5.3 yang menjelaskan “ Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”.
Sekiranya itulah beberapa contoh iklan luar griya yang melanggar Etika Pariwara Indonesia(EPI), Alangkah baiknya kita mempelajari etika pariwara sebelum memasang spanduk iklan demi menjaga keselarasan,estetika lingkungan namun disisi lain menjaga citra periklanan.
Ditulis oleh Hanan Widiasmara
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta